PR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat resmi tutup permanen Kafe Raja Murah (RM).
“Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,” kata Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen ketika membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan bahwa Kafe Raja Murah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, Kafe RM ditutup secara permanen.
Kafe Raja Murah tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Tempat makan tersebut hanya memiliki izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Mencengangkan! Yuk, Throwback 5 Hal Gila dalam Episode Perdana The Penthouse Season 2
Buntut kasus penembakan di Kafe RM, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan restoran, kafe atau tempat usaha yang mengelabui aparat akan diberi sanksi berat.