PR BOGOR - Pascapenembakan brutal oleh seorang oknum polisi pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari, kini Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat ditutup permanen.
Aksi penutupan permanen Kafe RM disebut karena telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," kata dia sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Jumat, 26 Februari 2021.
Kepala Satpol PP mengatakan, tiga kali pelanggaran Prokes oleh Kafe RM bukan karena lolos dari pengawasan.
Akan tetapi, karena konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.
Baca Juga: Ingin Mensejahterakan Petani, Maroko Berencana Legalkan Ganja Untuk Medis dan Industri
"Hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," kata dia.
Tamo menyebut, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas di atas pukul 21.00 WIB hanya sekira 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota.