Soal Penembakan di Kafe Cengkareng, Bripka CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kena Pasal 338 KUHP

- 25 Februari 2021, 16:51 WIB
Penembakan di Kafe Cengkareng.*
Penembakan di Kafe Cengkareng.* /Antara/Ardika

PR BOGOR – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran, mengucapkan Bripka berinisial CS menjadi tersangka kasus penembakan di Cengkareng.

Kejadian penembakan tersebut menewaskan sebanyak tiga orang, salah satunya adalah Anggota TNI AD, yang dijerat pasal 338 KUHP dan akan diproses secara kode etik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi mengatakan sudah ditemukan dua alat bukti, yang berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Cengkareng, Bripda CS Bakal Kena Sanksi PTDH

Dikatakan Fadil Imran, Bripka CS pun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP adalah aturan yang dimana mengatur hukuman bagi para pelaku tindak pindana pembunuhan.

Bunyi Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Lirik lagu OST Sinetron Ikatan Cinta 'Aku Yang Salah' dari Mahalini dan Nuca

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi memastikan untuk membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x