PSBMK Bogor Berlaku hingga 13 Oktober 2020, Jam Operasional Kafe dan Mall Masih Dibatasi

- 5 Oktober 2020, 21:02 WIB
ILUSTRASI PSBB di wilayah Kota Bogor.*
ILUSTRASI PSBB di wilayah Kota Bogor.* /ANTARANEWS/

PR BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas di Kota Bogor telah berlaku sejak 30 September dan berakhir di 13 Oktober 2020.

Hal ini dikarenakan Kota Bogor yang kembali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Perkembangan kasus positif Covid-19 memang kian hari masih bertambah, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) pun kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional.

Baca Juga: DPR Sudah Sahkan RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang UU Ini Produk Politik, Maka Perlu Diterima

Per Senin, 5 Oktober 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor telah mencapai 1.387 orang. Tercatat, sebanyak 941 orang di antaranya berhasil sembuh, 51 orang meninggal, dan 395 orang masih dalam perawatan.

Dilansir dari akun resmi Pemkot Bogor, berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, wilayah Jabodetabek perlu penyelarasan satu kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa kembali ke zona oranye lagi,” kata Atep Budiman selaku Kepala Disparbud pada Sabtu, 3 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020, Rumah Sakit Pelni Buka Lowongan untuk Fresh Graduate

Dalam surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut, rumah makan/restoran/café diminta melaksanakan SOP protocol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi:

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x