DPR Sudah Sahkan RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang UU Ini Produk Politik, Maka Perlu Diterima

- 5 Oktober 2020, 20:47 WIB
Ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Twitter/@galamedianews
Ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Twitter/@galamedianews /

PR BOGOR - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengungkapkan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI, dan seluruh stakeholder di Tanah Air.

Regulasi itu diyakini dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi covid 19 berakhir.

Menurutnya, setelah melewati waktu yang panjang dan kurang lebih 63 kali rapat, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker/Omnibus Law) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Aksi Mogok Kerja Nasional Menuai Pro Kontra, HIPPI: Mari Berkontribusi Positif, Tolong!

"UU Ciptaker itu digunakan karena pascapandemi Covid-19. Semua negara saat ini berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali," ucap Arief Poyuono, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin, 5 Oktober 2020.

Arief mengingatkan bahwa setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.

"Di mana pun yang namanya undang-undang adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," tuturnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan! DPR Tutup Mata dan Tutup Telinga, Warganet Bilang Macam Impostor, Lihai..

Ia menambahkan, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x