PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi polemik di masyarakat.
Pemerintah mengklaim, jika RUU tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Ciptaker dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Bogor per 5 Oktober 2020 Meningkat, Polsek Cileungsi Gelar Ops Yustisi
Selain itu, RUU Ciptaker dapat menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha hingga ekosistem investasi yang kondusif, hingga menyediakan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang kian bertambah.
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, dan prosedur," ujar Airlangga Hartarto, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.co.id, Senin, 5 Oktober 2020.
Berikut 9 keuntungan RUU Ciptaker yang diklaim pemerintah.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, Polisi Hadang 5.000 Buruh yang Hendak Demo ke Gedung DPR RI
1. Manfaat untuk pelaku UMKM