5. Penyederhanaan izin nelayan
Airlangga Hartarto menyebut jika pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha. Utamanya, untuk kepemilikan kapal ikan. Perizinan kepemilikan akan diproses melalui satu pintu melalui kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Bakal Adu Akting di Drama Korea Terbaru 'Snowdrop'
6. Percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat penghasilan rendah
Program ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah akan dilakukan Bank Tanah.
7. Mengatur pesangon dan pegawai yang kena PHK
Pemerintah akan membuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Tagar #BatalkanOmnibusLaw Soal RUU Cipta Kerja Trending, FNPBI: Hidup Semakin Sulit dan Terpuruk
8. Insentif fiskal dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
RUU ini juga diklaim akan memberi manfaat kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan risk based approach dan penerapan standar. Dengan adanya itu, industri akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.