Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker akan memberi manfaat bagi pelaku UMKM utamanya dalam hal perizinan. Pelaku UMKM nantinya akan merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan Online Single Submission.
Selain dari itu, kemudahan pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan pendirian PT Perseorangan, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang mudah dan biaya murah dalam kepastian legalisasi.
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Racikan BUMN Farmasi Siap Beredar, Indofarma: Harga Terjangkau oleh Masyarakat
2. Tawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi
Nantinya, minimal jumlah pendirian boleh sebanyak 9 orang, dan akan ada kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
3. Mendorong percepatan sertifikasi halal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut mengklaim RUU Ciptaker akan mendorong percepatan dan kepastian sertifikasi halal. Bagi UMKM, nantinya biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Impor Garam, Jokowi: Harus Dipikirkan Solusinya, agar Garam Rakyat Terbeli
4. Pemanfaatan lahan masyarakat di kawasan konservasi
Keberadaan perkebunan masyarakat yang sudah masuk kawasan hutan akan tetap mendapatkan kepastian pemanfaatan. Nantinya, pemerintah akan mengawasi lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi.