PR BOGOR – Secara resmi pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat telah rampung membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Setelah keputusan RUU Cipta Kerja di tingkat pertama diambil, akan langsung dibawa ke rapat paripurna.
Hal ini tentu menimbulkan pro kontra antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat menilai, isi dari RUU Cipta Kerja ini tidak memberi keadilan.
Baca Juga: Ole Gundah Terima Hasil Kekalahan MU dari Tottenham 1-6: Hari Terburuk, Saya Akui, Saya Bersalah. .
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI pada 5 Oktober 2020, pemerintah menyebut akan ada manfaat yang ditimbulkan dalam pengesahan RUU Cipta Kerja.
“Apalagi dalam UU Cipta Kerja nanti juga menyelesaikan persoalan keterlanjuran masyarakat agar memperoleh kepastian berusaha di wilayah kehutanan. Selain itu ada pula peran pemerintah untuk mengeluarkan jaminan asuransi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam bentuk jaringan kehilangan pekerjaan,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pernyataannya, dilasnir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu, 4 Oktober 2020.
Terdapat 4 fakta yang kami rangkum terkait RUU Cipta Kerja:
Baca Juga: MU Jadi Bulan-bulanan Tottenham di Liga Inggris Semalam, Posisi Klasemennya Dekat Zona Degradasi
1. Jadi topi tren di Twitter