RUU Ciptaker Bidang Pendidikan Ada Upaya Pengekangan Wewenang Mendikbud?, IPB Beri Masukan ke DPR RI

- 30 Juni 2020, 05:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

PR BOGOR - Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan sejumlah arahan dan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahasa di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai (DPR RI).

Salah satu yang menjadi catatan penting bagi Dewan Guru Besar IPB, mengenai kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dihapus dan digantikan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden.

Baca Juga: Curhatan Member BTS ke ARMY Ditulis Setulus Hati, Air Mata Jungkook Tak Terbendung Tangis Pun Pecah

Dewan Guru Besar IPB menilai, pengalihan kewenangan seperti itu justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan oleh kementerian yang berwenang.

Menurutnya, penarikan kewenangan pegaturan hal-hal yang bersifat sektoral ke tingkat yang lebih tinggi yaitu dari Peraturan Menteri ke Peraturan Presiden justru dapat menghambat proses legislasi.

Oleh karena itu, untuk memastikan ada sinkronisasi antar Peraturan Menteri yang diperlukan bukan penarikan kewenangan seperti itu.

Baca Juga: Usai Sepekan Lebih Rapat Tertutup, Istana Sengaja Viralkan Video Jokowi Jengkel Pada Kerja Menteri

Akan tetapi, perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian.

Lebih jauh, Profesor Ari Purbayanto memberi pandangan, adanya perubahan ini akan memberikan dampak yang cukup besar dirasakan Kemneterian Pendidikan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x