Diam-diam Baleg Sahkan RUU Cipta Lapangan Kerja, Ini 5 Alasan Publik Ramai-ramai Menolak RUU Cilaka

- 4 Oktober 2020, 14:43 WIB
Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan di Rapat Paripurna
Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan di Rapat Paripurna /ANTARA FOTO - Akbar Nugroho/

PR BOGOR - Sebanyak tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selesai dibahas di tingkat I, Sabtu 3 Oktober 2020, malam.

RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. RUU ini awalnya merupakan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ulang Tahun ke-49, Atalia: Dulu Pendiam Melankolis, Kini Sanguinis

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (4/10/2020).

Pada rapat kerja tersebut, hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.

Sedang tujuh fraksi mendukung RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Mahasiswa UI Perkuat Merdeka Belajar, Kini Sasar Siswa SMA Sederajat Perkokoh Nilai-nilai Pancasila

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka hingga Rapat Paripurna," lanjut Supratman.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x