Blak-blakan Soal Impor Garam, Jokowi: Harus Dipikirkan Solusinya, agar Garam Rakyat Terbeli

- 5 Oktober 2020, 15:56 WIB
Presiden Jokowi .*
Presiden Jokowi .* /Setkab/

 

PR BOGOR - Garam merupakan salah satu kebutuhan pokok dari Bangsa Indonesia.

Tahun 2019 Peraturan Presiden telah merevisi perihal Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ditetapkannya garam sebagai barang pokok, guna pemerintah dapat mengatur harga acuan garam tersebut.

Baca Juga: Paulo Sergio Resmi Akhiri Kontrak Bersama Bali United, Sang Gelandang: Saya Perlu Menyusul Keluarga

Dikutip dari Youtobe milik Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

Pagi ini, Senin 10 Oktober 2020, Jokowi selaku Presiden memimpin Jalannya Rapat Terbatas perihal impor garam yang dilakukan oleh Indonesia.

Dalam rapat terbatas ini, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hingga kini kualitas garam milik rakyat Indonesia masih terbilang rendah, sehingga tidak dapat memenuhi standar sebagai kebutuhan industri.

Baca Juga: Kondisi Zumi Zola di Penjara Makin Menurun, Mantan Istri: Pinter-pinter Ya Guys Menyerap Informasi

"Ini harus dicarikan jalan keluarnya. Kita tahu masalahnya tetapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya," Ujar Jokowi di akun Youtobe Sekretariat Presiden sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Senin 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x