'Disentil' PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang: Tak Bisa Ditawar, Soal Warung Nasi Buka Saat Puasa Ramadhan

- 17 April 2021, 11:46 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar.
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Menurutnya, PBNU melihat makna puasa yakni pengendalian diri.

Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.

Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.

Dia menegaskan, prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya, tambah dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Butuh warung nasi buka

Kemenag melalui juru bicaranya, Abdul Rochman menyatakan, keberadaan rumah makan buka di siang hari sangat dibutuhkan saat puasa Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x