Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.
Menurutnya, PBNU melihat makna puasa yakni pengendalian diri.
Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.
Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.
"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.
Dia menegaskan, prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.
Seharusnya, tambah dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.
Butuh warung nasi buka
Kemenag melalui juru bicaranya, Abdul Rochman menyatakan, keberadaan rumah makan buka di siang hari sangat dibutuhkan saat puasa Ramadhan.