PBNU, Kemenag, Buzzer Kompak 'Hajar' Pemkot Serang Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

- 17 April 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi (foto tak terkait berita). Ormas PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.
Ilustrasi (foto tak terkait berita). Ormas PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan. /Anwar/WARTA PONTIANAK

PR BOGOR - PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.

Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

Baca Juga: PBNU Ingatkan Pemkot Serang Jika Islam Tidak Ekstrem, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan

Baca Juga: PBNU Minta Pemkot Serang Jangan Tutup Rezeki Orang, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Menurutnya, PBNU melihat makna puasa yakni pengendalian diri.

Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.

Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x