PBNU, Kemenag, Buzzer Kompak 'Hajar' Pemkot Serang Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

- 17 April 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi (foto tak terkait berita). Ormas PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.
Ilustrasi (foto tak terkait berita). Ormas PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan. /Anwar/WARTA PONTIANAK

Dia menegaskan, prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya, tambah dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung

Kemenag: warung nasi biarkan buka saat puasa

Kemenag melalui juru bicaranya, Abdul Rochman menyatakan, keberadaan rumah makan buka di siang hari sangat dibutuhkan saat puasa Ramadhan.

Abdul Rochaman menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Larangan menutup tempat usaha kuliner itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Tambah Jubir Kemenag, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, Abdul Rochman, menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x