Terutama, kata dia, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Pemkot Serang sebelumnya mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Isinya terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan.
Namun, imbauan itu langsung "diserang" netizen dan dikritisi pemerintah pusat hingga PBNU.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti keputusan Pemkot Serang, Banten, yang melarang usaha kuliner buka siang hari saat Ramadhan 2021.
Sebelumnya, Pemkot Serang, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021 terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kata buzzer
Buzzer komentari akun @RD_4WR1212 yang unggah Satpol PP sita barang milik warung makan.
"Satpol PP gag ada kerjaan yah? Kenapa ga benerin sekolah sono
Bersihin cabe cabean Balap liar."