Abdul Rochaman menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.
Larangan menutup tempat usaha kuliner itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Tambah Jubir Kemenag, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, Abdul Rochman, menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Terutama, kata dia, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Pemkot Serang sebelumnya mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Isinya terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan.
Namun, imbauan itu langsung "diserang" netizen dan dikritisi pemerintah pusat hingga PBNU.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti keputusan Pemkot Serang, Banten, yang melarang usaha kuliner buka siang hari saat Ramadhan 2021.