PR BOGOR - Pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang telah mengakui kesalahannya.
Pelaku diidentifikasi sebagai Jason Tjakrawinata alias JT (38) yang merupakan ayah seorang pasien berusia 2,5 tahun di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
JT melakukan tindakan kekerasan pada seorang perawat berinisial T dengan cara dijambak, ditendang, hingga didorong.
Menurut keterangan Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas sebagaimana dilansir PRBogor.com dari Seputar Tangsel, tindakan kekerasan yang dilakukan JT didasari atas prosedur pelepasan infus anaknya yang sedang dirawat.
"Anak umur dua tahun, sedang aktif-aktifnya dan langsung digendong jadi darahnya keluar plesternya lepas,” kata dia.
Sebagaimana dilansir dari PRFM News, atas tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka JT, dia ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengaku akan mendampingi korban. Perawat T didampingi oleh dua pengacara dari PPNI dan RS Siloam.
Hal ini merupakan tindak lanjut pihak PPNI dan RS Siloam atas kasus kekerasan yang diterima perawatnya. PPNI menuntut tersangka JT diadili dengan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang.