PR BOGOR - Di era digital saat ini hampir seluruh pekerjaan kita dimudahkan oleh adanya teknologi yang mutakhir.
Mengikuti perkembangan zaman, NTMC Polda Metro Jaya mengeluarkan teknologi terbarunya yakni ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE atau umum disebut masyarakat sebagai tilang elektronik menjadi hal yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai cara kerjanya, besar denda, hingga jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Kongres HMI Berakhir Ricuh hingga Polri Turun Tangan Seret 6 Anggota, Ternyata Ini Penyebabnya
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, pemberlakuan tilang elektronik ini sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
“Ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Yang bermain kan robot jadi tanpa ada pertemuan langsung dengan petugas sehingga menjadi lebih transparan,” ujar Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.
Dilansir dari NTMCpolri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga menjelaskan bahwa dengan diadakannya tilang elektronik ini, penilangan secara manual oleh petugas juga tetap diberlakukan dengan skala prioritas.
“Tindak tilang di tempat ini (12 polda yang telah menerapkan ETLE tahap pertama) belum serempak semua, jadi tilang manual akan tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Istiono.
Berikut adalah 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE: