Pengemudi Wajib Tahu! Kamera Tilang Elektronik ETLE Incar 10 Pelanggaran

- 23 Maret 2021, 18:34 WIB
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.*
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.* /TMC

PR BOGOR - Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

ETLE nasional merupakan salah satu program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harap program ini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Banyak Dipercayai ARMY Baru, Ternyata 10 Fakta Tentang Jungkook BTS Ini Adalah Hoaks!

Lokasi tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik di Polda Banten.

ETLE portabel ini bisa bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam), dan dasbor kendaraan (dash cam).

Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini, Simak 4 Cara Mudah Bayar Denda Pelanggaran Lewat Bank BRI

Sistem ETLE portabel ini, pelanggarannya tidak diberhentikan oleh petugas seperti penindakan pada umumnya.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x