Pengemudi Wajib Tahu! Kamera Tilang Elektronik ETLE Incar 10 Pelanggaran

- 23 Maret 2021, 18:34 WIB
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.*
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.* /TMC

Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Baca Juga: UPDATE! 39.865 Meninggal Akibar Covid-19, Total Kasus Tembus 1.471.225 per Selasa 23 Maret 2021

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Baca Juga: Bentuk Dukungan Pemerintah Agar Tetap di Rumah Aja, Diskon Listrik PLN Salah Satunya

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah