Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Baca Juga: UPDATE! 39.865 Meninggal Akibar Covid-19, Total Kasus Tembus 1.471.225 per Selasa 23 Maret 2021
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Baca Juga: Bentuk Dukungan Pemerintah Agar Tetap di Rumah Aja, Diskon Listrik PLN Salah Satunya
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah