8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Namun tidak perlu khawatir, simak cara pembayaran denda bagi pengendara yang terkenda penerapan tilang elektronik.
Bagi pelanggar yang ingin mengenai jumlah nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang dapat mengeceknya di https://etilang.polri.go.id/.
Sistem antikorupsi
Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 23 Maret 2021: Nana Kalut, Dewa Marah Tak Karuan
Sistem tilang ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tujuannya untuk penghapusan tilang secara manual.
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.