HOAKS atau FAKTA: Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru Usai Jenderal Sigit Jadi Kapolri, Tak Bawa SIM Rp25.000

- 1 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /PIXABAY

PR BOGOR - Tersiar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi klaim tarif tilang terbaru di Indonesia seiring dengan bergantinya Kapolri yang kini diduduki oleh Jenderal Listyo Sigit.

Isi pesan memberikan informasi detail terkait tarif tilang dengan beragam kasus mulai dari tidak ada STNK Rp50.000 hingga penumpang tidak menggunakan helm Rp10.000.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBogor.com dari PMJ News, klaim daftar harga tilang yang beredar di aplikasi WhatsApp tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Jenderal Sigit Gencar Silaturahmi dari PBNU hingga Rabithah Alawiyah, Husin Shihab: Kapolri Cabang Habaib

Berikut daftar harga tilang lengkap yang dibagikan melalui aplikasi WhatsApp tersebut:

"Biaya tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."

Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru.
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru. dok. PMJ News

Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Lirik Lagu Gone dari Rose BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x