HOAKS atau FAKTA: Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru Usai Jenderal Sigit Jadi Kapolri, Tak Bawa SIM Rp25.000

- 1 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /PIXABAY

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," kata pihak Divisi Humas Polri.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tutur dia.

Baca Juga: Ngaku Penggemar? Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Cha Eun Woo, Pemeran Lee Su Ho dalam Drama Korea True Beauty

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoaks," ucap Agus Suryo Nugroho, Senin 1 Februari 2021.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa klaim daftar harga tilang terbaru di Indonesia tidak dapat dipercaya karena terbukti hoaks.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah