"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," kata pihak Divisi Humas Polri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tutur dia.
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.
"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoaks," ucap Agus Suryo Nugroho, Senin 1 Februari 2021.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa klaim daftar harga tilang terbaru di Indonesia tidak dapat dipercaya karena terbukti hoaks.***