HOAKS atau FAKTA: Beredar Daftar Tarif Tilang Terbaru Usai Jenderal Sigit Jadi Kapolri, Tak Bawa SIM Rp25.000

- 1 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /PIXABAY

PR BOGOR - Tersiar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi klaim tarif tilang terbaru di Indonesia seiring dengan bergantinya Kapolri yang kini diduduki oleh Jenderal Listyo Sigit.

Isi pesan memberikan informasi detail terkait tarif tilang dengan beragam kasus mulai dari tidak ada STNK Rp50.000 hingga penumpang tidak menggunakan helm Rp10.000.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBogor.com dari PMJ News, klaim daftar harga tilang yang beredar di aplikasi WhatsApp tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Jenderal Sigit Gencar Silaturahmi dari PBNU hingga Rabithah Alawiyah, Husin Shihab: Kapolri Cabang Habaib

Berikut daftar harga tilang lengkap yang dibagikan melalui aplikasi WhatsApp tersebut:

"Biaya tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."

Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru.
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru. dok. PMJ News

Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Lirik Lagu Gone dari Rose BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," kata pihak Divisi Humas Polri.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tutur dia.

Baca Juga: Ngaku Penggemar? Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Cha Eun Woo, Pemeran Lee Su Ho dalam Drama Korea True Beauty

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoaks," ucap Agus Suryo Nugroho, Senin 1 Februari 2021.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa klaim daftar harga tilang terbaru di Indonesia tidak dapat dipercaya karena terbukti hoaks.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah