PR BOGOR - Tilang elektronik atau E-TLE tahap 1 telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 23 Maret 2021 di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Tilang elektronik tahap 1 sudah diterapkan di 12 Polda se-Indonesia dari 34 Polda yang ada.
Lewat penggunaan tilang elektronik ini, Kapolri ingin meningkatkan keamanan dan keselematan masyarakat di jalan raya.
Baca Juga: Persib vs Bali United: Ini Peta Kekuatan Maung Bandung Sebelum Ladeni Serdadu Tridatu
Kapolri juga berharap masyarakat akan lebih waspada dalam berkendara, karena setiap perilaku pengendara akan terpantau di sistem E-TLE.
Sistem E-TLE ini juga bertujuan untuk penegakan hukum yang lebih transparan oleh polisi. Sehingga akan mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum polisi.
Walaupun tilang elektronik sudah diresmikan oleh Kapolri, namun dibeberapa daerah belum dipasang kamera E-TLE.
Baca Juga: Selain Naruto, Ini 5 Rekomendasi Anime Wajib Ditonton bagi Kamu yang Baru Menyukai Kartun Jepang
Sehingga untuk daerah tersebut masih dilakukan tilang secara manual atau dijalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan tilang manual yang masih dilakukan itu akan menerapkan sistem tilang semi elektronik.