Kamera E-TLE Belum Dipasang Merata, Beberapa Daerah Masih Terapkan Tilang Manual

- 23 Maret 2021, 21:00 WIB
Tilang elektronik tahap 1 sudah diterapkan di 12 Polda se-Indonesia dari 34 Polda yang ada. Berikut  10 pelanggaran yang ditindak E-TLE.
Tilang elektronik tahap 1 sudah diterapkan di 12 Polda se-Indonesia dari 34 Polda yang ada. Berikut 10 pelanggaran yang ditindak E-TLE. /chrisjmit/PIXABAY

“Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Di foto tapi nanti diproses. Engga seperti E-TLE, tapi itu semi otomatik ya, kita nilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Persib Bandung Menuju Arena Piala Menpora, 3 Kali Berhenti untuk Ibadah

Terdapat 12 Polda yang sudah menerapkan E-TLE atau tilang elektronik. Berikut daftarnya:

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)

6. Polda Sulawessi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Baca Juga: Jin Hit Entertainment Beneran Ada? ARMY Wajib Tahu, 10 Fakta Lelucon soal Jin BTS Ini Bikin Salah Paham

Adapun 10 pelanggaran yang dapat ditindak dengan sistem E-TLE, yaitu:

1. Pelanggaran traffic light atau lampu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
10. Tindak kriminalitas di jalan raya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah