“Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Di foto tapi nanti diproses. Engga seperti E-TLE, tapi itu semi otomatik ya, kita nilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Persib Bandung Menuju Arena Piala Menpora, 3 Kali Berhenti untuk Ibadah
Terdapat 12 Polda yang sudah menerapkan E-TLE atau tilang elektronik. Berikut daftarnya:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawessi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
Adapun 10 pelanggaran yang dapat ditindak dengan sistem E-TLE, yaitu:
1. Pelanggaran traffic light atau lampu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
10. Tindak kriminalitas di jalan raya