Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya

- 15 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya.
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/


PR BOGOR - Beredar informasi biaya tilang elektronik mencapai Rp5 juta beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bahwa sanksi denda mulai berlaku pada 14 Maret 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor

Baca Juga: Isu Wacana Presiden Tiga Periode, Haikal Hassan Sindir Jokowi: Sekalian Seumur Hidup Saja

Baca Juga: Istana Tegas Jokowi Tolak Tiga Periode, Febri Diansyah: Mungkin Lebih Sempurna jika Presiden yang Ucapkan

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe Rp5 juta.

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x