Imbas Ditangkapnya Millen Cyrus, Bar Brotherhood Gunawarman Ditutup dan Disegel Polisi

- 28 Februari 2021, 15:03 WIB
ilustrasi garis polisi Shammil
ilustrasi garis polisi Shammil /Shammil Fachrial Suryapraja

PR BOGOR - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan bahwa telah menyiapkan sanksi bagi Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru.

Pasalnya, Bar Brotherhood Gunawarman telah melanggar protokol kesehatan dan jam operasional yang sudah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia prokes di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diduga Cari Uang Haram di Proyek Wisata Bira, Ternyata Begini Cara Nurdin Abdullah Minta Jatah Fee

Melewati batas jam operasional kafe, bar, dan restoran, Bar Brotherhood Gunawarman masih beroperasi dan padat pengunjung hingga tengah malam

Dalam razia pukul 00.15 WIB, Minggu dini hari, salah satu pengunjung yakni selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas.

Polda Metro Jaya pun mengamankan Millen dan rekannya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Kabar Baik! PT KAI Tambah 4 Titik Stasiun KA yang Layani Pemeriksaan GeNose C19, Salah Satunya di Surabaya

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kejadian di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 22 November 2020.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x