Kritisi Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR: Polisi Bertindaklah Berdasarkan Instrumen Hukum

- 24 November 2020, 15:08 WIB
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.*
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.* /Instagram/@millencyrus/

PR BOGOR - Millen Cyrus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelahgunaan narkoba jenis sabu oleh pihak yang berwajib setelah terciduk di kamar hotel bersama seorang pria berinisial J.

Millen Cyrus kini menjadi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penahanannya, Millen Cyrus sudah ditetapkan akan ditempatkan di sel pria lantaran sesuai dengan identitas kependudukannya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun angkat bicara mengenai kabar Millen Cyrus ditempatkan di sel pria.

Baca Juga: Masih Soal Kerumunan Kegiatan Rizieq Shihab, Pihak Kepolisian Panggil 5 Saksi Lagi

Baca Juga: Soal Pemanggilan Syarifah Najwa Shihab dan Suami, Fadli Zon: Pengantin Baru, Jangan Cari Kesalahan

Baca Juga: Imbas Kerumunan di Megamendung Kapolres Bogor Dicopot, Ade Yasin: Masyarakat Bogor Merasa Kehilangan

ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki Millen Cyrus yang memiliki ekpresi gender perempuan.

Menurut ICJR, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan padanya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x