Kritisi Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR: Polisi Bertindaklah Berdasarkan Instrumen Hukum

- 24 November 2020, 15:08 WIB
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.*
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.* /Instagram/@millencyrus/

Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Polisi telah menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus sebagai tersangka kasus narkoba.

Millen Cyrus akan menjadi salah seorang penghuni sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 24 November 2020: Pekerjaan, Asmara hingga Kesehatan

Baca Juga: Duh Anies Baswedan Ditunggu DPRD DKI Jakarta Perbaiki Kualitas Pendidikan, Raperdanya Mandek

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Panjang, Ganjar Pranowo Janji Bakal Perketat Tempat Wisata

Terjerat kasus narkoba, kini Millen Cyrus harus menanggung kesalahannya dengan mendekam di penjara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta di kantornya pada Senin, 23 November 2020, Millen Cyrus akan ditempatkan di sel laki-laki.

"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Ahrie.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x