"Risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Berigjen Awi:TNI Polri Bakal Lakukan Patroli Besar-besaran Jelang HUT OPM, Demi Merawat Tanah Papua
Baca Juga: FPI Mangkir Panggilan Polda Jabar Soal Kerumunan di Megamendung Bogor, Kini 5 Orang Diperiksa
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini Sejarah Lagu Hymne Guru dan Lirik Lengkap Beserta Chord Gitar
Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.
Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.
Dalam kerangka hukum pun Millen Cyrus seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan covid-19.
Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis
Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid