Kritisi Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR: Polisi Bertindaklah Berdasarkan Instrumen Hukum

- 24 November 2020, 15:08 WIB
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.*
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.* /Instagram/@millencyrus/

"Risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Berigjen Awi:TNI Polri Bakal Lakukan Patroli Besar-besaran Jelang HUT OPM, Demi Merawat Tanah Papua

Baca Juga: FPI Mangkir Panggilan Polda Jabar Soal Kerumunan di Megamendung Bogor, Kini 5 Orang Diperiksa

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini Sejarah Lagu Hymne Guru dan Lirik Lengkap Beserta Chord Gitar

Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.

Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

Dalam kerangka hukum pun Millen Cyrus seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan covid-19.

Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x