PR BOGOR - Polisi telah menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus sebagai tersangka kasus narkoba.
Millen Cyrus akan menjadi salah seorang penghuni sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Terjerat kasus narkoba, kini Millen Cyrus harus menanggung kesalahannya dengan mendekam di penjara.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta di kantornya pada Senin, 23 November 2020, Millen Cyrus akan ditempatkan di sel laki-laki.
Baca Juga: Karangan Bunga di Kodam Jaya Disebut Mirip Zaman Ahok, Fadli Zon: Bakar Uang, Mending Disumbangin
Baca Juga: Demi ARMY! Jungkook BTS Buktikan Dirinya Bisa Perbaiki Kebiasaan Lamanya Hanya dalam 3 Hari Saja
Baca Juga: Was-Was Kena Serangan Jantung? Coba Terapkan Perubahan Gaya Hidup Sehat Ini
"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Ahrie.
Millen belum ditetapkan menjadi tersangka, ia masih dalam proses pemeriksaan.