Kritisi Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR: Polisi Bertindaklah Berdasarkan Instrumen Hukum

- 24 November 2020, 15:08 WIB
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.*
Potret Millen Cyrus yang diamankan pihak kepolisian karena diduga mengonsumsi narkoba.* /Instagram/@millencyrus/

PR BOGOR - Millen Cyrus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelahgunaan narkoba jenis sabu oleh pihak yang berwajib setelah terciduk di kamar hotel bersama seorang pria berinisial J.

Millen Cyrus kini menjadi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penahanannya, Millen Cyrus sudah ditetapkan akan ditempatkan di sel pria lantaran sesuai dengan identitas kependudukannya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun angkat bicara mengenai kabar Millen Cyrus ditempatkan di sel pria.

Baca Juga: Masih Soal Kerumunan Kegiatan Rizieq Shihab, Pihak Kepolisian Panggil 5 Saksi Lagi

Baca Juga: Soal Pemanggilan Syarifah Najwa Shihab dan Suami, Fadli Zon: Pengantin Baru, Jangan Cari Kesalahan

Baca Juga: Imbas Kerumunan di Megamendung Kapolres Bogor Dicopot, Ade Yasin: Masyarakat Bogor Merasa Kehilangan

ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki Millen Cyrus yang memiliki ekpresi gender perempuan.

Menurut ICJR, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan padanya.

"Risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Berigjen Awi:TNI Polri Bakal Lakukan Patroli Besar-besaran Jelang HUT OPM, Demi Merawat Tanah Papua

Baca Juga: FPI Mangkir Panggilan Polda Jabar Soal Kerumunan di Megamendung Bogor, Kini 5 Orang Diperiksa

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini Sejarah Lagu Hymne Guru dan Lirik Lengkap Beserta Chord Gitar

Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.

Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

Dalam kerangka hukum pun Millen Cyrus seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan covid-19.

Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid

Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Polisi telah menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus sebagai tersangka kasus narkoba.

Millen Cyrus akan menjadi salah seorang penghuni sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 24 November 2020: Pekerjaan, Asmara hingga Kesehatan

Baca Juga: Duh Anies Baswedan Ditunggu DPRD DKI Jakarta Perbaiki Kualitas Pendidikan, Raperdanya Mandek

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Panjang, Ganjar Pranowo Janji Bakal Perketat Tempat Wisata

Terjerat kasus narkoba, kini Millen Cyrus harus menanggung kesalahannya dengan mendekam di penjara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta di kantornya pada Senin, 23 November 2020, Millen Cyrus akan ditempatkan di sel laki-laki.

"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Ahrie.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x