Dikatakan Ramadhan, Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! Hindari 7 Kesalahan Umum Ini Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode ke-80, Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB di RCTI
Baca Juga: Ramalan Shio 2021, 4 Shio yang Diprediksi Bakal Alami Kesulitan Mulai dari Karir hingga Keuangan
“Jadi tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana melansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Polisi Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan Karena Pasal Penghasutan!'.
“Ancamannya 6 tahun penjara, ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” ucap Ramadhan menambahkan.
Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca Juga: Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut
Baca Juga: Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya