Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Sangkakan Pasal Ini ke Pimpinan FPI Itu

- 15 Desember 2020, 18:14 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO /

Dikatakan Ramadhan, Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! Hindari 7 Kesalahan Umum Ini Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode ke-80, Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB di RCTI

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, 4 Shio yang Diprediksi Bakal Alami Kesulitan Mulai dari Karir hingga Keuangan

“Jadi tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana melansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Polisi Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan Karena Pasal Penghasutan!'.

“Ancamannya 6 tahun penjara, ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” ucap Ramadhan menambahkan.

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.

Berikut isi Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga: Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut

Baca Juga: Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x