Menyusul Habib Rizieq Shihab, 3 Orang Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri

- 14 Desember 2020, 11:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr /

PR BOGOR - Tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat kini tengah diamankan polisi usah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Diamankan polisi di Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tersebut bisa saja tidak ditahan lantaran ancamannya hanya satu tahu kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Mendekam di Balik Jeruji Rutan Narkoba, Habib Rizieq Shihab Tetap Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Insecure Berlebihan, Kamu Bisa Menilai Sendiri saat Gangguan Psikologi Itu Menyerang

Undang-undang tersebut menerangkan tentang kekarantinaan kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya masih terus akan melihat lebih jauh terkait tiga tersangka lain yang kini menyerahkan diri itu.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu, 13 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x