Namun, polisi juga memberikan kesempatan terhadap 3 tersangka untuk beristirahat hingga menjelang pagi.
"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," paparnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 14 Desember 2020: kesabaran Anda akan Membuahkan Hasil
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 14 Desember 2020: Bicara Soal Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan
Baca Juga: Wamenag Singgung Amar Ma'ruf Nahi Munkar hingga Penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi
Namun, hingga saat ini masih ada dua lagi tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri di Polda Metro Jaya yaitu, Maman selaku Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq dan Ahmad Sobri selaku penanggung jawab acara.
Adapun bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maskimal 100 juta.***(Rima Ayu Dwianita/Jurnalpresisi.com/PRMN)