Menyusul Habib Rizieq Shihab, 3 Orang Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri

- 14 Desember 2020, 11:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr /

PR BOGOR - Tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat kini tengah diamankan polisi usah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Diamankan polisi di Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tersebut bisa saja tidak ditahan lantaran ancamannya hanya satu tahu kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Mendekam di Balik Jeruji Rutan Narkoba, Habib Rizieq Shihab Tetap Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Insecure Berlebihan, Kamu Bisa Menilai Sendiri saat Gangguan Psikologi Itu Menyerang

Undang-undang tersebut menerangkan tentang kekarantinaan kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya masih terus akan melihat lebih jauh terkait tiga tersangka lain yang kini menyerahkan diri itu.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Tanda-Tanda Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Dia adalah Jodohmu, Sering Menangis di Pangkuanmu..

Baca Juga: UAS Vonis Pembunuh 6 Laskar FPI Masuk Neraka Jahannam, NU: Ngaur, Berani-beraninya Playing God

Baca Juga: Terkuak, Deretan Idol KPop Populer yang Punya Skill Fotografi Luar Biasa, Ada Dua Romansa dari BTS

Tiga tersangka yang telah menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Ketiga tersangka tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan kesehatan terhadap ketiga tersangka tersebut selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sambut Hari Natal 2020, Ini Lirik Lagu We Wish You a Merry Christmas Beserta Terjemahan Indonesia

Baca Juga: Masih Mandek, Update Harga Emas Hari Ini Senin, 14 Desember 2020, Antam Rp1.921.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 14 Desember 2020: Senin yang Penuh Kejutan, Bersiaplah...

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya melansir Jurnalpresisi.com dalam artikel 'Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi'.

Namun, polisi juga memberikan kesempatan terhadap 3 tersangka untuk beristirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," paparnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 14 Desember 2020: kesabaran Anda akan Membuahkan Hasil

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 14 Desember 2020: Bicara Soal Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Baca Juga: Wamenag Singgung Amar Ma'ruf Nahi Munkar hingga Penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi

Namun, hingga saat ini masih ada dua lagi tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri di Polda Metro Jaya yaitu, Maman selaku Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq dan Ahmad Sobri selaku penanggung jawab acara.

Adapun bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maskimal 100 juta.***(Rima Ayu Dwianita/Jurnalpresisi.com/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x