Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Sangkakan Pasal Ini ke Pimpinan FPI Itu

- 15 Desember 2020, 18:14 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO /

PR BOGOR - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020.

Usai menyerahkan diri, penyidik Polda Metro Jaya kemudian langsung melakukan pemeriksaan selama 13 jam terhadap Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq Shihab di tempatkan di Rutan Narkoba selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sinetron Ikatan Cinta Episode ke-80 Malam Ini: Ada Apalagi dengan Elsa?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 16 Desember 2020: Pecapaian Butuh Perjuangan?

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING ILC TVOne, Karni Ilyas: Episode Terakhir dan Perpisahan, ILC Cuti Panjang

Diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Habib Riizeq Shihab dicecar 84 pertanyaan.

Keluar sekira pukul 00.23 WIB, Habib Rizieq Shihab langsung tampak mengenakan rompi oranye.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Habib Rizieq Shihab diancam terkena Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x