PR BOGOR – Penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, lalu.
Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus. Pelaku diketahui berinisial S dan diamankan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
S diduga menyebarkan konten-konten yang bersifat memprovokasi terhadap TNI-Polri, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif
Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..
Baca Juga: ARMY harus Tahu! 6 Pekerjaan yang Dikukan Jungkook BTS dengan Amazing Selain Bernyanyi, No 1-3, Wow
Yusri Yunus menyampaikan, tersangka menyebarkan konten-konten ujaran kebencian yang sifatnya provokatif itu memalui jejaring media sosial.
Konten-konten ujaran kebencian dan provokatif yang disebarkan tersangka berseleweran di garup WhatsApp.
"Adanya beberapa unggahan-unggahan yang beredar di media sosial dan media-media yang lain. Banyak beredar dari WhatsApp group, khususnya ada satu yang paling masif yaitu di WhatsApp group," ujar Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya.