Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya

- 15 Desember 2020, 08:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara

Dirinya mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam beberapa grup di aplikasi pesan WhatsApp, dan menyebarkan konten provokasi secara masif.

Baca Juga: Ditanya Apa Resolusinya di Tahun 2021? Jennie BLACKPINK Sampaikan Hal yang Menyayat Hati untuk BLINK

Baca Juga: Ngeri, Peramal Mbak You Menerawang Tahun 2021: Mulai dari Bencana Alam hingga Artis Terseret Narkoba

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Nasihat Suga BTS yang Sangat Mengharukan, Nomor 3 Paling Mengharukan

"Kami cek sifatnya adalah provokasi, masuk penghujatan kepada TNI-Polri. Jadi banyak kalimat-kalimat yang dia masukan, setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada handphone saudara S, dan dia memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut," tutur Yusri Yunus sebagaimana melansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 'Amankan Pelaku Pengancam TNI-Polri, Polda Metro Jaya: Kalimat yang Keluar Pasti 'Saya Khilaf'.

Yusri menuturkan, pelaku membuat dan mengunggah kontennya di semua grup yang dia masuki, dengan ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI-Polri.

"Sifatnya adalah menyudutkan satu pihak, jadi intinya adalah langsung kepada merujuk ke seseorang, baik itu Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, itu yang dia hujat terus," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: 4 Drama Korea Selatan Raih Rating Tertinggi, Salah Satunya You and I di Tahun 1997

Baca Juga: Cocok untuk Penderita Diabetes, Sederet Sayuran Rendah Karbohidrat Ini Bisa Turunkan Kadar Gula

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok 15 Desember 2020: Bersiap akan Kejutan ya...

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah