Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut

- 15 Desember 2020, 09:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA /

PR BOGOR - Pemerintah secara resmi melarang perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah memutuskan keputusan itu melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020, kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta, pengetatatn protokol kesehatan bisa dilakukan pemerintah daerah selang 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif

Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..

Keputusan pelarangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu mengacu terhadap adanya peningkatan kasus pascalibur panjang yang terjadi di beberapa hari besar, khususnya pada Oktober 2020 silam.

Luhut Binsar Pandjaitan kemudian memberi perhatian terhadap daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 usai libur dan cuti bersama tempo hari.

Sejumlah daerah itu di antaranya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x