Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok 15 Desember 2020: Bersiap akan Kejutan ya...
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok 15 Desember 2020: Cek Keuangan hingga Pekerjaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok Selasa 15 Desember 2020: Ada Apa Saja ya?
Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Yusri Yunus: Kapolda Datang Sendiri
Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.30 WIB