Polemik Kasus Penembakan Laskar FPI, Politisi Demokrat: Itu Sah Dilakukan Aparat Atas Nama UU

- 8 Desember 2020, 15:54 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara /

PR BOGOR - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan pendapatnya terkait pernyataan Fadli Zon tentang polemik di Gerbang Tol Cikampek.

Sebelumnya diketahui, terjadi penembakan terhadap 6 orang yang diduga pengikut Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa anggota kepolisian telah dididik secara ketat, sehingga tidak sembarangan dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: 6 Anggota FPI, Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati, Nasdem Nilai Aparat Sudah sesuai Koridor

Menurutnya, pihak kepolisian pasti punya alasan kuat atas penembakan 6 orang diduga anggota FPI yang terjadi di Gerbang Tol Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

Ferdinand menilai, tindakan polisi menembak enam orang Laskar FPI sah atas nama Undang-Undang dan bukan tergolong pembunuhan.

"Siapapun dilarang membunuh di negara ini, termasuk presiden. Tapi aparat negara, alat negara yang mengambil tindakan tegas melakukan penembakan terhadap pelanggar hukum yg melawan membahayakan petugas adalah sah atas nama UU dan itu bukan pembunuhan. Aparat berhak untuk itu," kata Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: 6 Orang Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati, Muhammadiyah Kutuk Keras Aksi Aparat Hukum

Lanjutnya, aparat negara diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam menjalankan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x