Jelang Pilkada 2020, Perhatikan 8 Poin Ini Jika Ingin Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

- 8 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

PR BOGOR - Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. 

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Langka Planet Jupiter dan Saturnus akan Mendekat ke Bumi Terjadi Bulan Ini

Untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Berikut ini beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Survei Idol K-Pop yang Memiliki Penghasilan Tertinggi di Tahun 2020, Coba Tebak Nomor 1 Siapa?

1. Pemilih wajib menggunakan masker

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x