Jelang Pilkada 2020, Perhatikan 8 Poin Ini Jika Ingin Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

- 8 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker. Sebagaimana diketahui, masker menjadi salah satu 'senjata' untuk mencegah penularan virus Covid-19.

2. Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius mendapat bilik suara khusus

Baca Juga: Lirik Lagu IZ*ONE 'Panorama' Lengkap dengan Bahasa Inggris dan Indonesia

Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik. Hal ini bertujuan agar ia tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

3. Pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS

Sesuai imbauan Pemerintah, TPS Pemilihan Serentak 2020 harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Libur Bagi Pekerja dan Buruh, Begini Isinya

4. Menggunakan Sarung tangan plastik

Setelah pemilih mengisi daftar hadir, petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik ini bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.

5. Disinfektan akan disemprotkan secara berkala oleh petugas TPS

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah