PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja/buruh pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Libur Natal 2020 Jangan Menimbulkan Klaster, Kata Doni Monardo
Baca Juga: 3 Zodiak Ini yang Cocok Jadi Pasangan Capricorn, Pisces Paling Bisa Buat Bahagia?
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.
Menaker Ida, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 7 Desember 2020.