PR BOGOR – Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka.
Mulyadi dijerat Bareskrim Polri dengan tindak pidana pemilu.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari laman resmi Humas Polri, Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Usai OTT Pejabat Kemensos, Mahfud MD Apresiasi KPK: Tangkap dan Buru para Koruptor, Bravo!!!
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris, Man City vs Fulham di NET TV dan Mola TV: Sergio Aguero Comeback!!
Baca Juga: Sindir Polisi Soal Dipanggilnya Tukang Tenda Nikahan Anak HBS, Fadli Zon: Catat Ini Sejarah Kelam
Awi menyebutkan penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kemarin.
Dalam kasus ini, Mulyadi diperiksa satu kali oleh penyidik.
“(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah dilakukan gelar perkara kemarin,” ucap Awi.