PR BOGOR - Terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad' kini diamankan Bareskrim Polri.
Penangkapan atas terduga seruan azan 'hayya alal jihad' itu, polisi mengamankan ponsel dan sejumlah barang lainnya mulai dari kemeja hingga peci.
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman
Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang
Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini
Argo Yuwono menjelaskan, terduga pelaku baru berusia 22 tahun.
Terdug pelaku ditangkap Jumat, 4 Desember 2020 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Dikatakan Argo Yuwono, terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.