Jelang Pilkada 2020, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Libur Bagi Pekerja dan Buruh, Begini Isinya

- 8 Desember 2020, 13:12 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan 84,5 persen.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan 84,5 persen. //Instagram.com/@idafauziyahnu

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya

Baca Juga: Begini Cara Jennie BLACKPINK Bius BLINK, Penggemar Terengah-engah dengan Foto Terbarunya, Ada Apa?

Baca Juga: BLINK Harus Tahu, Kisah Persahabatan 10 Idol KPop, BamBam & Lisa BLACPINK Sejak saat Jadi Tim Dansa

Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Menaker juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu

Baca Juga: Bermain di Film 'Josee', Apa Alasan Nam Joo Hyuk Menangis saat Konferensi Pers?

Baca Juga: V BTS saat Tampil di MMA 2020, Ada Sebutan Baru Baginya dari ARMY: Wow…. Cantik dan Tampan

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x