Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya
Baca Juga: Begini Cara Jennie BLACKPINK Bius BLINK, Penggemar Terengah-engah dengan Foto Terbarunya, Ada Apa?
Baca Juga: BLINK Harus Tahu, Kisah Persahabatan 10 Idol KPop, BamBam & Lisa BLACPINK Sejak saat Jadi Tim Dansa
Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.
Menaker juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu
Baca Juga: Bermain di Film 'Josee', Apa Alasan Nam Joo Hyuk Menangis saat Konferensi Pers?
Baca Juga: V BTS saat Tampil di MMA 2020, Ada Sebutan Baru Baginya dari ARMY: Wow…. Cantik dan Tampan
Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.